Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria Tenteng Sajam dan Ancam Pengguna Jalan Raya di Pontianak Diciduk Polisi

Foto. Pria R diamankan polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Polisi turun tangan menangkap pria, R (36) warga Sambas yang diduga membawa sajam secara ilegal di Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, hari Sabtu (14/2/2026) malam.

Aksi pelaku itu sempat bikin resah pengguna jalan raya dan videonya sempat viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, R langsung diciduk polisi.

” Menindaklanjuti laporan, yang viral di medsos. Anggota langsung melakukan pencarian terhadap diduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka.

Diketahui pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan raya. Dari penangkapan pelaku, disita barang bukti sajam.

” Anggota menemukan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang disimpan di pinggang kanan pelaku,” terangnya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan itu membuat pelaku berhadapan dengan hukum.

” Saat ditanya anggota, pelaku mengaku sebelum melakukan mengancam pengguna jalan. Sempat dalam pengaruh minuman keras alkohol,” tambah Ryan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 307 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023  Tentang Penguasaan atau Pembawaan Senjata Tajam Secara Tidak Sah.

Share: