Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Sintang, Hasil Penindakan Tahun 2025 Hingga 2026

Foto. Kapolres dan Bupati Sintang dalam pemusnahan knalpot brong (Dok. Humas Polres Sintang)

PONTIANAKKERAS.ID, SINTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penertiban yang dilakukan sejak tahun 2025 hingga awal 2026.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sintang dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang.

Total sebanyak 424 unit knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Satlantas Polres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong bukanlah upaya mencari-cari kesalahan masyarakat, melainkan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.

“ Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun knalpot brong sudah sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Sanny.

Kapolres menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban, konflik sosial, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, suara bising yang dihasilkan knalpot brong kerap dikeluhkan masyarakat, terutama pada malam hari, karena mengganggu waktu istirahat, anak-anak, serta lansia.

“ Polres Sintang menindak bukan karena benci, tetapi demi kebaikan dan keselamatan generasi muda Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas merupakan upaya preventif agar para pengendara, khususnya kalangan remaja, tidak terjerumus pada perilaku berkendara yang berisiko.

Langkah tegas Polres Sintang tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang, Herkulanus Bala menyatakan bahwa penertiban knalpot brong sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

 “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres, penindakan ini bukan karena kebencian, melainkan untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban berlalu lintas,” ujar Herkulanus.

Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian selama bertujuan untuk kepentingan bersama.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran berlalu lintas yang perlu dibenahi bersama.

Polres Sintang memastikan bahwa kegiatan penertiban tidak berhenti sampai di sini. Satlantas Polres Sintang akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkelanjutan dan kontinyu untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Sintang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya, terutama terkait modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong melalui pemotongan secara simbolis. Prosesi ini dilakukan langsung oleh Bupati Sintang dan Kapolres Sintang, yang kemudian diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang.

Pemusnahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Dengan dimusnahkannya ratusan knalpot brong ini, Polres Sintang berharap situasi lalu lintas di Kabupaten Sintang semakin tertib, aman, dan nyaman, serta mampu menciptakan budaya berkendara yang lebih beradab di tengah masyarakat.

Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.

Share: