PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI RAYA – Remaja berinisial AW (17), warga Sungai Raya, Kubu Raya, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan prinsip hukum anak.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) di kawasan Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. Sepeda motor milik korban diketahui raib saat diparkir di lingkungan asrama.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian serta menelusuri petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Remaja AW berhasil diamankan petugas pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“ Terduga pelaku berhasil diamankan hari Jum’at (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Beting,” ujar Nunut.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa AW ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut, pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan AW dalam kasus pencurian motor Honda Vario di kawasan Asrama Gatot Subroto.
“ Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa dialah yang mencuri motor Honda Vario tersebut,” tambahnya.
Meski telah mengamankan satu orang pelaku, polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Menurut polisi, tidak menutup kemungkinan AW melakukan aksi serupa di lokasi kejadian perkara (TKP) lainnya. Oleh karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain.
“ Tak menutup kemungkinan pelaku melancarkan aksinya di TKP lain. Maka itu, penyelidikan ini akan terus dikembangkan,” terangnya.
Polisi menegaskan bahwa meskipun pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum tetap berjalan. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam prosesnya, penyidik akan melibatkan pihak terkait, termasuk orang tua pelaku serta pembimbing kemasyarakatan, guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran sekaligus efek jera, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali, baik oleh pelaku maupun remaja lainnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-3E KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkirkan kendaraan.
” Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk mencegah aksi pencurian,” imbaunya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya. Polisi terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.





