PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan seorang residivis kambuhan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial TG (33) kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus petugas. Polisi menangkap TG kurang dari 24 jam sejak menerima laporan korban.
Dalam proses penangkapan, TG berusaha melarikan diri dan mengabaikan peringatan petugas. Kondisi tersebut memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelaku demi menjaga keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian sepeda motor. Menurutnya, TG bukan kali pertama menjalani proses hukum atas tindak pidana serupa.
” Pelakunya, TG (33) residivis kambuhan. Sudah berapa kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra.
Aksi pencurian yang dilakukan TG terjadi di Halaman Parkir Kantor Camat Pontianak Utara. Lokasi tersebut merupakan area perkantoran yang cukup ramai oleh aktivitas pegawai dan masyarakat.
Namun, kondisi parkiran yang relatif terbuka justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman kantor camat. Dengan menggunakan alat khusus, pelaku membobol kunci kendaraan dan membawa kabur motor korban dalam waktu singkat. Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya saat kembali ke lokasi parkir.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
” Pelaku masih kami periksa. Dia kami tangkap di wilayah Pontianak Timur kurang dari 24 jam dan dari pengakuannya, sudah beberapa TKP di Kota Pontianak yang dilancarkannya,” ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap TG di wilayah Pontianak Timur. Saat petugas hendak mengamankan pelaku, TG justru berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
” Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku sempat berusaha kabur dari kejaran petugas saat akan ditangkap.” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TG mengakui bahwa dirinya menjalankan aksi pencurian seorang diri. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol rumah kunci sepeda motor, modus yang kerap digunakan dalam kasus curanmor karena dinilai cepat dan efektif.
” Pelaku dalam aksinya hanya melakukan seorang diri. Modus operandinya dengan cara memakai kunci leter T untuk membobol motor korbannya,” terangnya.
Pelaku juga mengaku memilih lokasi parkiran umum sebagai sasaran karena dinilai minim pengawasan.
” Nah, target incaran motor pelaku ini menyasara motor yang terparkir di area parkiran, menghindari kecurigaan warga sekitar,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, TG mengungkapkan motif pencurian yang dilakukannya. Ia mengaku berniat menjual sepeda motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
” Selain itu, dia juga mengaku kalau motor hasil curiannya itu akan dijualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari,” tandasnya.
Saat ini, polisi mengamankan TG beserta barang bukti di Mapolsek Pontianak Utara. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor hasil curian serta alat yang digunakan pelaku.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan menelusuri jaringan penadah.
” Saat ini pelaku bersama barang bukti yang diamankan, dibawa anggota ke kantor polisi untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, polisi menjerat TG dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




