PONTIANAKKERAS.ID, LANDAK – Pria, DW ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Dia ditangkap di rumahnya, Desa Hilir Tengah, Ngabang, Kabupaten Landak.
” Kami menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang diduga kerap edarkan narkotika jenis sabu,” ujar Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut. Polisi menangkap DW pada hari Minggu (23/11/2025) sekitar jam 12.30 WIB.
” Setibanya di rumah DW, kami langsung menggeledah. Ditemukan barang bukti di ruang tengah rumah yang bersangkutan,” tambahnya.
Polisi mengatakan DW adalah residivis kasus narkotika. Sebelumnya, pernah terlibat dengan kasus yang sama. Kini, mengulanginya lagi.
” Dari penggeledahan, disita hp, dompet, 14 klip plastik transparan diduga sabu, 4 klip transparan kosong, dan 1 sendok plastik putih,” terangnya.
Bersama barang bukti, DW dibawa petugas ke Satresnarkoba Polres Landak guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
” Akibat perbuatannya, DW terancam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Polisi berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak dan Sekitarnya.
” Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya,” tutupnya.
(AI)





