Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rumah di Pontianak Dimasuki Maling, TV, Gas Melon, Hingga Mesin Jahit Lenyap!

Foto. Polisi amankan barang bukti hasil pencurian pelaku (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK– Rumah di Gang Purnama Indah I, Jalan Purnama, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dimasuki maling. Dua pelaku kini sudah ditangkap polisi.

” Iya, kejadiannya hari Minggu, 1 Maret 2026 sekitar jam 6 pagi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya.

Ryan mengatakan berdasarkan keterangan korban. Rumah miliknya itu ditinggalkan beberapa hari dalam kondisi kosong.

” Pas korban pulang hari Rabu, 4 Maret sekitar jam 5 sore. Korban kaget dan melihat dalam rumahnya sudah berantakan,” terangnya.

Dari kejadian ini, beberapa barang milik korban banyak hilang. Selain itu, korban juga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 13 juta.

Baca Juga : Lansia di Kapuas Hulu Tewas Tenggelam, Warga Sempat Lihat Korban Mandi di Sungai

” Barang yang hilang seperti TV, mesin jahit, kipas angin, sendok stainless steel, piring keramik, mangkuk prasmanan, dll,” ungkap Ryan.

Polisi yang menerima laporan korban. Langsung melakukan serangkaian penyelidikan awal guna mencari keberadaan pelaku tersebut.

” Selain itu beberapa barang lain yang hilang juga seperti magicom, beras, dandang dan kuali alumunium, oven dan kompor listrik, tabung gas melon 3 kg dan gas pink 12 kg, mesin cuci, hingga pompa air,” bebernya.

Kata Ryan, pelaku pembobolan berjumlah 2 orang yakni RO dan OO. Mereka ditangkap bersama barang bukti saat berada di Jalan Purnama.

” Saat kejadian, saksi mengatakan melihat pelaku sedang mengangkut TV yang ditutupi kain bersama temannya, lalu kabur memakai motor revo hitam,” tuturnya.

Selain pelaku, barang bukti yang disita polisi antara lain mesin jahit, TV, laptop, dan motor yang menjadi sarana dalam aksi kejahatan ini.

” Mereka bilang barang bukti ini akan dijual dan uang hasil penjualan itu akan dipakai untuk beli sabu dan kebutuhan sehari hari,” tegasnya.

Polisi menjerat RO dan OO dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian, maksimal  5 tahun penjara. (ry)

Share: