Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sabu Seberat 200 Gram Hendak Diseludupkan ke Kalteng, Tersangka Diringkus Polisi

Foto. Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi (AI)

PONTIANAK- Polisi meringkus tersangka pengedar barang haram sabu seberat 200 gram. 1 tersangka berinisial MS dijebloskan ke dalam penjara.

” Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putra.

MF ditangkap Jum’at (13/3/2026)  di bawah Gerbang “Awak Datang Kamek Sambot”, Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

” Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu 200 gram disembunyikan di selipan bagian depan celana tersangka,” tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Tak menutup kemungkinan, masih ada jaringan lain yang terlibat.

” Hingga saat ini, kami masih mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya.

Share: