PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau menangkap pria dengan inisial H(19)  setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Sekadau. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“ Terduga pelaku telah kami amankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar Zainal, Selasa (27/1).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius.

Persetujuan korban yang masih berstatus anak di bawah umur tidak menghapus unsur pidana, sehingga pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“ Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP memberikan dasar hukum yang tegas dan jelas bagi penyidik untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak,” jelas IPTU Zainal.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke kantor polisi. Selain itu, ditegaskannya bahwa demi melindungi hak, privasi, serta masa depan korban, identitas korban tidak dipublikasikan kepada publik.

“ Kami memastikan identitas korban dirahasiakan sepenuhnya sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan petugas di wilayah Sekadau Hilir, Sekadau.  Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kini, polisi masih mendalami informasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat di wilayah Sekadau.

“ Dugaan tindak pidana diketahui terjadi di beberapa lokasi. Saat ini masih kami dalami untuk melengkapi bukti bukti,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dan terduga pelaku bermula melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya terjadi secara daring tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan langsung.

Fakta ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka celah terjadinya tindak pidana, khususnya terhadap anak-anak yang masih rentan secara psikologis dan emosional.

“ Nah, disitulah perkenalan mereka ini bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku telah sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi berkomitmen penuh dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam aktivitas anak sehari-hari, termasuk penggunaan media sosial.

Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan setiap persoalan yang dihadapi.

“ Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” pungkasnya.

Dengan penanganan tegas terhadap kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah Sekadau.

Penulis: Aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *