PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI AMBAWANG – Polisi menjebloskan FH (24) dan NL (20) ke dalam sel karena diduga mengambil tas pemilik rumah makan.
” FH mengaku tidak sendirian. Dia dibantu kawannya NL yang bertugas menjualkan hp curian,” kata Kasi Humas Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu.
Pencurian itu terjadi di rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur, Sungai Ambawang, Kubu Raya, hari Minggu (5/10/2025) siang.
” Korban menitipkan rumah makan itu ke orang tuanya. Korban sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako,” jelasnya.
Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. FH, pelaku utama ketika ditangkap lagi masak mie instan di dapur.
” Pulang dari berbelanja, korban melihat tas slempang miliknya berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan 1 hp sudah hilang di meja kasir,” tegasnya.
Pasaribu bilang FH dan NL sempat buron sampai dua minggu sesudah mengambil tas pemilik rumah makan tersebut.
” Tim langsung bergerak dalam membekuk pelaku. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa melawan,” terangnya.
Ternyata, pelaku pakai hp korban untuk menipu temannya. Modus operandi dia dengan meminjam duit ke teman korban.
” FH sempat chat ke beberapa teman korban untuk pinjam duit Rp.15o ribu dengan alasan beli hp baru,” ujarnya.
Teman korban curiga dan langsung menghubungi korban. Aksi ini terungkap dan korban melapor kejadian itu ke kantor polisi.
” Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya itu dan menipu teman-teman korban untuk pinjam duit,” tegasnya.
Polisi saat ini telah mengangkut kedua pelaku ke Polsek Sungai Ambawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.





