Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tas Ransel Hijau Berisi Sabu 59,85 Kg Diamankan Polisi, Sempat Terjadi Kejar Kejaran

Foto. Polres Sintang Gelar Press Release dan amankan barang bukti narkotika jenis sabu (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, SINTANG- Kasus peredaran gelap narkotika diungkap kepolisian. Dalam kasus ini, 1 tersangka dengan inisial TS (20) sudah diamankan.

” Untuk tersangka, saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”  kata Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo.

Sanny bilang peredarang barang haram ini terjadi Minggu (1/3/2026) di Jalan Dara Juanti, Ulak Jaya, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika dari Badau menuju Sintang,” terangnya.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil, sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut narkotika dibuntuti polisi.

” Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku mencoba kabur hingga menabrak jembatan,” tambah Sanny.

Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan 1 orang. Sementara 1 orang lainnya melarikan diri ke dalam hutan dan masih dikejar petugas.

” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 karung berisi tas ransel hijau di bagian belakang kendaraan tersebut,” tuturnya.

Polisi menemukan 57 narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram. Ternyata, barang haram tersebut tersimpan dalam tas ransel hijau.

” Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk mengungkap jaringan jaringan yang terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Share: