PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pria, RN (21) asal Pontianak Barat, Kota Pontianak diciduk Tim Resmob dan IT Polda Kalbar.
” Iya, RN kami amankan karena yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor,” terang Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, S.H, M.H
Motor warga yang diembat RN, berlokasi di salah satu gang, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada hari Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
” Motor miliknya itu sebelumnya diparkiran di teras rumah. Sekitar jam setengah lima pagi, korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak hilang,” katanya.
Polisi mengatakan selain motor, beberapa barang milik korban juga diduga disikat oleh terduga pelaku.
” Menurut keterangan korban, speaker aktif milik ibunya juga tak luput dari sasaran aksi pencurian,” tuturnya
Selain itu, korban melihat jendela samping kanan rumahnya juga sudah dalam kondisi terbuka.
” Hasil penyelidikan awal, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menggadaikan sepeda motor, diduga barang hasil curian,” jelasnya.
Diketahui sepeda motor yang diduga hasil pencurian itu, rencananya akan digadaikan oleh RN, seharga Rp. 1 jutaan.
” Setelah ditelusuri, ternyata RN sedang berada di sekitar ruko Taman Teras Parit Nanas, dekat Jembatan Tol Landak, Pontianak Utara,” tuturnya.
RN ditangkap Resmob Polda Kalbar masih di hari yang sama, yakni sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
” Saat anggota kami mendekat, tak butuh waktu lama RN langsung disergap tanpa melakukan perlawanan. Saat itu, ia sedang duduk di samping motor akan digadaikannya,” tegasnya.
Tim kemudian membawa RN bersama barang bukti motor hasil curian ke Posko Resmob guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Perbuatannya itu membuat RN dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.





