PONTIANAKKERAS.ID, SAMBAS – Wanita berinisial SK (38), warga Paloh, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui gelar perkara.
Penetapan tersangka berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026. Setelah resmi menyandang status tersangka, SK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sambas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan bahwa kepolisian bertindak berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Sambas,” ujar Sadoko.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, serta kelompok rentan lainnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merugikan dan membahayakan keselamatan anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga mengedepankan prinsip perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.
“ Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sambas telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.
Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga status tersangka ditetapkan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi peristiwa yang melibatkan korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta mencegah dampak psikologis lanjutan.
“ Kami tidak menyampaikan detail kejadian demi menjaga hak dan masa depan korban. Yang terpenting, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas akan menangani perkara ini secara tegas dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman serta perlindungan hukum bagi anak-anak.
“ Polres Sambas berkomitmen menangani perkara ini secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang merupakan kelompok rentan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan yang memiliki dampak panjang terhadap kondisi fisik, mental, dan psikologis korban.
Oleh karena itu, penanganan tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pemulihan korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Laporkan segera apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata AKP Sadoko.
Polisi menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada anak agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Polres Sambas. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Polres Sambas memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan anak serta perlindungan terhadap korban.





