KUBU RAYA, – Ayah bejat, DD (35) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dijebloskan ke penjara usai berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri, berusia 15 tahun.
” Sudah kami amankan dan yang bersangkutan sekarang ini sedang dalam penyidikan intensif di Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.
Kasus ini dapat terungkap setelah korban menceritakan atas kejadian yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya. Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
” Korban bercerita kepada ibunya, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya itu sudah terjadi sebanyak dua kali,” terangnya.
Dikatakan Ade, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban. Polisi langsung bergerak dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Mengingat dampak psikologis dan trauma yang tentu sangat berat bagi korban, terlebih korban saat ini masih dibawah umur. Kami juga telah berkoordinasi dengan KPAD maupun KPAI,” tutur Ade.
Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
” Kami berkomitmen menerapkan pasal pasal berlapis dalam sesuai dengan Undang Undang Tentang Perlidungan anak, guna memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.
