Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Curi Motor Yamaha Mio M3 di Mess Pontianak, Pelaku Diringkus Polisi di Pelabuhan Dwikora

Foto. Pelaku JF diamankan polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAK, – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Gang Melati 2, Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak Kota, Kota Pontianak akhirnya diringkus.

” Modus operandi pelaku, JF dengan cara mengambil sepeda motor korban yang terparkir di area mess dalam kondisi terkunci stang,” tutur Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar.

Sepeda motor yang disikat pelaku yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol KB 4573 XM. Merasa motornya hilang, korban melapor ke kantor polisi.

” Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

” Hari Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota mendapat informasi pelaku sedang berada di kawasan Pelabuhan Dwikora,” jelasnya.

Tanpa buang waktu, pelaku langsung diringkus polisi bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang masih dalam penguasaanya.

” Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Deni.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

” Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” imbaunya.

Share:

pontianakkeras

𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙆𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙨𝙩𝙞𝙬𝙖

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *