PONTIANAK, – Pengangguran IS (33), asal Pontianak Utara diciduk polisi, hari Selasa (14/4/2026) di Kawasan Pasar Puring, Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Pengangguran satu ini diamankan karena dia diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli Handphone dengan modus Cash On Delivery (COD).
” Berawal dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra.
Dikatakan Aris, saat itu korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu dengan alasan melihat kondisi HP yang ditawarkan.
” Korban menyetujui untuk bertemu pelaku. Setelah bertemu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai uang tanda jadi (DP),” terangnya.
Selanjutnya, korban mentransferkan uangnya ke rekening pelaku. Pelaku mengatakan korban untuk mengambil hp yang sudah dijanjikan.
” Korban menunggu pelaku yang tak datang datang. Diduga merasa ditipu pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” tambah Aris.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku tersebut.
” Anggota berhasil melacak keberadaan pelaku, bahwasannya ia sedang berada di kawasan Pasar Puring, Siantan Tengah,” tuturnya.
Saat akan ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
” Pelaku kami ancam dengan Pasal 492 KUHP Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.





