PONTIANAK, –Β Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Gang Manunggal, Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
” Anggota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial S,” kata Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp.5 juta.
” Yang bersangkutan diamankan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tritura, Gang Daboribo,”Β terangnya.
Polisi turut menyita barang bukti 1 unit motor hasil curian. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
” Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni STNK bersama fotokopi BPKB sepeda motor curian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 476 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, dan tetap memasang kunci ganda agar kejadian serupa tak terjadi kembali.
” Kami juga himbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.





