PONTIANAK, – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Tim 1 Resmob Polda Kalbar, setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
” Menurut keterangan korban, awalnya sepeda motor miliknya itu diparkirkan depan teras rumah,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Pasutri ini masing masing berinisial RY(41) dan SA (45). Keduanya diringkus kurang dari 1 jam setelah melancarkan aksi kejahatannya.
” Dari informasi yang diterima, pelaku curanmor ini merupakan sepasang suami istri dan diketahui keduanya sedang berada di Kampung Beting,” terang Tri.
Aksi pencurian terjadi pada hari Kamis (16/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Gang H. Abdurrahim, Jalan Pararel Tol, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
” Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan awal, berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti bukti,” jelasnya.
Polisi mengamankan pasutri ini saat sedang berjalan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Kota Pontianak..
” Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, tim melakukan interogasi terhadap sepasang suami istri ini, dimana mereka mengambil motor tersebut. Kemudian tim mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalbar,” tutur Tri.
Dalam interogasi tersebut, pasutri ini mengaku mereka baru saja melakukan pencurian sepeda motor korban dan hendak menjualnya ke Kampung Beting.
” Pasutri ini memiliki perannya masing masing. Sang suami berperan mengintai motor yang hendak di curi. Sementara istrinya membantu memantu situasi saat suaminya hendak mengambil motor dari halaman teras depan rumah korban,” tegas Tri.
Belakangan, RY merupakan residivis sekaligus spesialis kasus pencurian handphone yang baru keluar dari penjara pada bulan Desember 2025 lalu.
” Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Silver yang merupakan motor hasil curian.
” Keduanya kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tegasnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam memarkirkan kendaraannya. Gunakan selalu kunci ganda, mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali.





