Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Curi Kabel PLN, Pria Asal Sungai Kakap Dibekuk Polisi

Foto. Terduga pelaku G diamankan polisi (Istimewa)

PONTIANAK, – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat membekuk G (45), pria asal Sungai Kakap, Kubu Raya setelah dia diduga mencuri kabel tembaga di Gardu PLN.

” Benar, yang bersangkutan diamankan anggota di rumahnya,” ungkap Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo melalui Kanit Reskrim, Ipda Alvon Oktobertus.

Pelaku G melancarkan aksinya pada hari Minggu, (12/4/2026) di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Pelaku memotong kabel dalam kondisi masih aktif. Panjang kabel yang dipotongnya itu sepanjang 115 meter,” terangnya.

Akibat ulah pelaku, PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 160 juta dan kejadian itu dilaporkan ke kantor polisi.

” Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Mulai pengecekan TKP, pengumpulan bukti bukti, serta menerima laporan dari masyarakat,” kata Alvon.

Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku sempat menyimpan kabel curian tersebut di belakang sebuah gudang dan kembali mengambil memakai sepeda motor miliknya.

” Setibanya di rumah pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan serta mencari barang bukti. Alhasil didapati kulit lapisan luar bekas kabel hasil curian,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan 42 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp. 100.000 beserta alat cetak dan perlengkapan lainnya.

” Saat di interogasi, pelaku mengaku selain melakukan pencurian kabel milik PLN, ia juga mencoba memproduksi uang palsu,” pungkasnya.

Anggota menyita beberapa barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra, Potongan kulit kabel, dan 42 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000.

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya,” tegasnya.

Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 476 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Share:

pontianakkeras

𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙆𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙨𝙩𝙞𝙬𝙖

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *