PONTIANAK, – Satreskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan 3 pria diduga terlibat dalam pencurian alat pembuat adonan roti (mixer) diΒ Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Total ada 3 terduga pelaku yang diamankan, berinisial AA (30), BG (38), dan R (25). Ke-3 pelaku ini merupakan warga Pontianak Utara.
ββ 2 pelaku mengaku mereka beraksi bersama 1 pelaku lainnya, yakni R (25),β Kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra.
βPelaku beraksi pada Rabu, (1/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Parwasal, Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kota Pontianak.
” Korban melapor karena mixer yang disimpannya di dalam rumah dan sedang tidak dihuni pasca kebakaran hilang,” tuturnya.
Polisi mengatakan pelaku pertama AA, ditangkap di Gang Parwasal 7, hari Senin (6/4/2026) sore. Selanjutnya dilakukan interogasi
” Masing masing dari mereka ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mulai dari tidak bekerja hingga buruh harian lepas,” tegasΒ Aris.
Kasus ini kembali dikembangkan polisi. Alhasil, pelaku ke-2 BG diamankan anggota di rumahnya Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
” Pelaku ke-3, R sempat tak berada dir umahnya. Namun dari informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari tempatnya beraktivitas sehari hari,” terangnya.
Polisi telah mengamankan seluruh pelaku untuk dibawa ke kantor polisi. Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
” Masih kami dalami, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya,” katanya.
Ke-3 pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
” βKasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pada bangunan yang sedang tidak dihuni,” imbaunya.





