Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Perampasan HP Bocah di Pontianak Ditangkap, Aksinya Sempat Viral

Foto. Detik detik pelaku melancarkan aksinya dan terekam CCTV (Tangkapan Layar)

PONTIANAK, – Kasus perampasan handphone milik seorang anak yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial YK, warga asal Ketapang, Kalimantan Barat, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras dari Polresta Pontianak setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tidak lama setelah keberadaannya terlacak.

” Pelaku sudah diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak usai melancarkan aksinya,” ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan. Kejadian berlangsung pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi pelaku menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik perampasan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban yang masih anak-anak menjadi sasaran pelaku.

” Kejadiannya Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah Polsek Pontianak Selatan menerima laporan pada Kamis, 16 April 2026,” terangnya.

Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keamanan anak-anak saat berada di luar rumah.

Dalam aksi tersebut, pelaku merampas satu unit handphone milik korban, yakni Vivo Y51 berwarna biru. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,9 juta.

Meski secara nominal tidak terlalu besar, kejadian ini dinilai sangat meresahkan karena melibatkan korban dari kalangan anak-anak yang termasuk kelompok rentan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV serta keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil terlacak dan ia sedang ada di kawasan Kampung Beting Dalam, Pontianak Timur,” jelasnya.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung menjalani interogasi awal untuk mengungkap lebih jauh aktivitas kejahatan yang telah dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan satu aksi kejahatan. Ia diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir.

” Dari keterangan pelaku, sedikitnya dia sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026,” tegasnya.

Salah satu lokasi yang disebutkan adalah di Gang Palem, Jalan Merdeka, Pontianak Kota.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menyasar handphone. Ia juga diketahui mengambil berbagai barang berharga lainnya.

” Beberapa barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 unit Hp Infinix, Samsung A54, iPhone XR, serta kalung emas di Kubu Raya,” bebernya.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pola kejahatan yang cukup luas dan tidak terbatas pada satu jenis barang.

Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya. Sasaran korban juga bersifat acak, namun cenderung menyasar kelompok yang dianggap lemah atau tidak berdaya.

” Sasaran korban dari aksi pelaku adalah acak, terutama kelompok rentan seperti anak anak,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas ilegal.

” Uang hasil tindakan kejahatan pelaku akan dipergunakannya untuk bermain judi online (slot) maupun membeli sabu,” pungkasnya.

Motif ini memperlihatkan keterkaitan antara tindak kriminal dengan perilaku adiktif seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Sekarang pelaku sudah mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian.”

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

” Kami himbau orang tua untuk selalu mengawasi anak anaknya, terutama jika sedang berada di luar rumah, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” tutupnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat menyasar siapa saja, termasuk anak-anak. Peran keluarga dalam memberikan perlindungan menjadi sangat penting di tengah kondisi tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.

Namun demikian, upaya pencegahan tetap menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Share:

Rendy Reynaldi

𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *