PONTIANAK, – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengungkap kasus dugaan pencurian alat pembuat adonan roti (mixer) yang terjadi di wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AA (30), BG (38), dan R (25). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, seluruh pelaku diketahui merupakan warga yang berdomisili di wilayah Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan dua pelaku yang lebih dahulu diamankan.
“ 2 pelaku mengaku mereka beraksi bersama 1 pelaku lainnya, yakni R (25),” Kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara.
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian dilakukan saat kondisi lingkungan masih relatif sepi di pagi hari. Sasaran pelaku adalah sebuah rumah yang dalam keadaan kosong karena sebelumnya mengalami musibah kebakaran.
“ Korban melapor karena mixer yang disimpannya di dalam rumah dan sedang tidak dihuni pasca kebakaran hilang,” tuturnya.
Kondisi rumah yang tidak berpenghuni ini diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Minimnya pengawasan di lokasi menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga yang masih tersisa di dalam rumah tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AA.
Ia ditangkap di kawasan Gang Parwasal 7 pada Senin sore, 6 April 2026. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan interogasi guna menggali informasi lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengarah kepada pelaku kedua, yakni BG. Petugas berhasil mengamankan BG di kediamannya yang berada di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
Tidak berhenti di situ, polisi juga terus memburu pelaku ketiga berinisial R. Saat dilakukan pencarian awal, R diketahui tidak berada di rumahnya. Namun, berkat informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan R di lokasi yang tidak jauh dari tempat ia beraktivitas sehari-hari.
” Pelaku ke-3, R sempat tak berada di rumahnya. Namun dari informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari tempatnya beraktivitas sehari hari,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiga pelaku memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda. Ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap hingga bekerja sebagai buruh harian lepas.
” Masing masing dari mereka ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mulai dari tidak bekerja hingga buruh harian lepas,” tegas Aris.
Fakta ini menjadi salah satu gambaran kondisi sosial yang sering kali melatarbelakangi terjadinya tindak kriminal, meskipun tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan melanggar hukum.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah Pontianak.
” Masih kami dalami, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya,” katanya.
Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti serta keterangan tambahan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian. Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian, terutama terkait keamanan lingkungan di kawasan permukiman, khususnya rumah yang sedang tidak dihuni.
” Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pada bangunan yang sedang tidak dihuni,” imbaunya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan keamanan rumah kosong, memasang sistem pengamanan tambahan, atau melibatkan tetangga sekitar dalam pengawasan lingkungan.
Kasus pencurian yang terjadi di Pontianak Utara ini kembali menegaskan pentingnya sistem keamanan berbasis komunitas. Lingkungan yang aktif dan saling peduli cenderung lebih aman dari potensi tindak kriminal.
Selain itu, kondisi rumah yang ditinggalkan akibat bencana seperti kebakaran juga perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari pemilik maupun masyarakat sekitar, agar tidak menjadi target empuk pelaku kejahatan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja cepat aparat kepolisian masih menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.





