Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus COD, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Curi HP dan Sempat Viral di Medsos!

Foto. Pelaku FS diamankan Tim Berang Berang Polsek Pontianak Timur (Dok. Istimewa)

PONTIANAK, – FS (25), pria asal Sungai Ambawang, Kubu Raya ditangkap Berang-Berang Polsek Pontianak Timur. FS diamankan setelah diduga mencuri handphone dengan modus Cash On Delivery (COD).

“ Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto.

Polisi menangkap FS di sebuah rumah Perum 4 Ampera Raya, Sungai Ambawang, Kubu Raya, hari Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

” Sebelum COD, Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi Facebook untuk menjual 1 unit hp android miliknya,” terangnya.

Pelaku dan korban melakukan transaksi (COD) di Jalan Tritura Gang Angket, Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Kota Pontianak, hari Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

” Keduanya bersepakat untuk saling bertemu di TKP dan melakukan transaksi secara langsung. Namun saat bertemu, pelaku justru membawa kabur hp milik korban tanpa melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi. Sebelumnya, korban sempat mencari keberadaan pelaku, namun tak menemukannya.

” Pukul 22.00 WIB, anggota menerima informasi bahwa pelaku FS sedang berada di rumah orang tuanya,” jelas Tarminto.

Tim Berang Berang sempat melakukan pengintaian terhadap pelaku. Memastikan bahwa pelaku memang sedang berada di rumah tersebut.

” Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, tim melakukan interogasi singkat terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti nota pembelian handphone milik korban yang diambil oleh pelaku tersebut.

” Pelaku dibawa anggota ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Modus COD kini semakin sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Tak sedikit kasus pencurian maupun penipuan bermula dari transaksi jual beli online yang dilakukan secara langsung tanpa pengamanan yang memadai.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli melalui media sosial maupun platform marketplace.

Masyarakat disarankan memilih lokasi ramai dan aman saat melakukan COD, seperti area publik yang memiliki pengawasan CCTV atau berada dekat fasilitas keamanan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih jika transaksi melibatkan barang bernilai tinggi seperti handphone, kendaraan, maupun perangkat elektronik lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi online tetap memiliki risiko apabila tidak dilakukan dengan kewaspadaan.

Modus pelaku kejahatan kini semakin beragam, termasuk memanfaatkan celah kepercayaan korban saat bertemu secara langsung.

Share:

Rendy Reynaldi

𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *