SEKADAU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Seorang pria berinisial M (38) diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak kriminal yang meresahkan, khususnya pencurian rumah saat ditinggal pemiliknya.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
β Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,β ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi yang diterima oleh petugas mengenai keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Langkah cepat ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus kejahatan.
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang berada di sebuah rumah kost di Desa Mungguk.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik kost serta warga setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.
βDalam penggeledahan yang disaksikan pemilik kost dan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,β jelasnya.
Temuan kunci modifikasi berbentuk huruf T menjadi indikasi kuat bahwa pelaku memiliki alat khusus yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di luar kota. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
β Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,β ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara yang cukup sederhana namun efektif. Ia merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu untuk menciptakan celah masuk ke dalam rumah.
β Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut.β
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua buah celengan milik korban. Celengan tersebut kemudian dibuka menggunakan alat yang dimilikinya.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu dari dalam celengan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
βPelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,β jelasnya.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal.
Langkah pencegahan seperti memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan serta memperkuat sistem keamanan dinilai sangat penting.
AKP Triyono juga mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.
β Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,β pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa rumah kosong masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan. Minimnya pengawasan serta celah keamanan sering dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Peningkatan kesadaran kolektif, termasuk mengaktifkan kembali ronda malam atau Satkamling, dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah tindak kriminal di lingkungan permukiman.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan rasa aman di tengah masyarakat dapat terus terjaga.





