โSEKADAU, –ย Satreskrim Polres Sekadau berhasil melakukan pengungkapan fakta baru dalam kasus Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
โPelaku yang diketahui berinisial LD (42) ini sengaja datang dari Kabupaten Sanggau ke Sekadau dengan tujuan utama melakukan aksi pencurian.
โ
โSaat dikonfirmasi, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara pada 2014 dan 2021 atas kasus pencurian dan penggelapan.
โ
โ” Pelaku datang ke Sekadau menggunakan bus dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026,” kata AKP Trioyoni pada Rabu, (06/05/2026).
โ
โIa kemudian mengtaakan bahwa, Selama di Sekadau, pelaku berkeliling pada malam hari dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran.
โ
โ”Aksi pencurian dilakukan pada 5 Mei, 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin yang berjarak sekitar 3,5 kilometer dari penginapannya,” ujarnya.
โ
โMenurut pengakuan pelaku, ia tidak merencanakan target secara khusus, melainkan mengambil kesempatan saat melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci setang tidak terkunci ganda.
โ
โ”Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, lalu merusak bagian spidometer menggunakan kayu untuk mengakses kabel kontak,” tambahnya.
โ
โDengan bantuan pisau kecil, lanjut AKP Triyono, pelaku memotong dan menyambungkan kabel hingga kendaraan berhasil dihidupkan.
โ
โ”Modusnya dengan merusak spidometer untuk menjangkau kabel, lalu menyambung arus agar motor bisa dinyalakan,” ungkapnya.
โ
โSetelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku berencana membawa motor tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual.
โ
โNamun jika tidak laku, motor hasil curiannya akan dibawa ke Kabupaten Ketapang untuk dijual di daerah tersebut. Akan tetapi rencana tersebut gagal setelah motor kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
โ
โ”Pelaku akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak keluarga korban bersama warga pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarainya mogok di depan bengkel tambal ban mobil di Jalan Sanggau-Sekadau Km 6, wilayah Suak Payung, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir yang baru berjarak 3,6 kilometer dari lokasi pencurian,” katanya.
โ
โDari hasil pemeriksaan pula, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan menjual motor curian. Ia juga mengincar jenis Yamaha RX King karena dinilai mudah dicuri dan memiliki nilai jual tinggi.
โ
โ”Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.





