Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

42 Kasus Diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Foto. Press Release yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Senin 4 Mei 2026. (Dok Istimewa)

PONTIANAK, – Aparat penegak hukum dari Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan sumber daya negara sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Dalam periode tersebut, total 42 kasus berhasil diungkap, mencakup penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, distribusi ilegal LPG bersubsidi, hingga aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

” 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, Senin (4/5/2026).

Dari total 42 kasus yang diungkap, sebanyak 11 kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya ditangani oleh jajaran di tingkat wilayah.

Selain itu, terdapat 22 kasus yang berkaitan dengan aktivitas PETI yang juga menjadi fokus penindakan aparat.

” Untuk 22 kasus terkait PETI, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp.156,36 juta,” jelasnya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor energi dan pertambangan masih menjadi tantangan serius di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

” Barang bukti yang diamankan yaitu BBM pertalite dan solar, ratusan tabung LPG 3 kg subsidi, emas batangan dengan berat lebih dari 1,5 kg,” tambahnya.

Selain itu, di tingkat jajaran juga diamankan barang bukti tambahan berupa alat berat dan uang tunai.

” Ditingkat jajaran, petugas telah mengamankan 32 tersangka bersama barang bukti 1,3 kg emas, 1 unit eskavator, dan uang tunai lebih dari Rp.230 juta.”

Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.

Burhanuddin menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, khususnya dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

” Modusnya ini ada yang bolak balik ke SPBU, pakai barcode milik orang lain, hingga menimbun BBM subsi untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” terangnya.

Modus ini memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Sementara itu, dalam kasus PETI, pelaku umumnya melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan peralatan sederhana, yang berpotensi merusak lingkungan.

Aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan BBM subsidi dan pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan.

” Aktivitas ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas. Tentu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi. Namun akan berdampak juga terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitarnya,” tegasnya.

Kerusakan lingkungan akibat PETI, seperti pencemaran air dan degradasi lahan, dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan sumber daya energi dan pertambangan.

” Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, Pasal 158 dan 161 UU N0.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).”

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau aktivitas ilegal di sektor migas dan pertambangan.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan jika terbukti, maka akan ditindak tegas,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Pengungkapan puluhan kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menekan angka pelanggaran.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas ilegal juga menjadi langkah penting dalam pencegahan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik-praktik ilegal tersebut dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Share:

Rendy Reynaldi

𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *