Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Kalbar Gagalkan Pemberangkatan 11 CPMI Non Prosedural, 2 Sopir Diamankan

Foto. Beberapa CPMI yang diamankan Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar (Dok. Istimewa)

PONTIANAK, – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural dalam 2 penindakan berbeda di wilayah hukum Polda Kalbar.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 2 orang sopir yang diduga terlibat dalam pengangkutan calon PMI ilegal beserta 11 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen dan prosedur resmi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemberangkatan PMI non prosedural melalui Pontianak menuju perbatasan Indonesia – Malaysia.

“ Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalbar, Rusdiani.

Pengungkapan pertama dilakukan Hari Minggu (23/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Ahmad Yani I, depan Bank BRI, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Saat itu, tim menghentikan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver yang sebelumnya diketahui menjemput calon PMI dari sebuah rumah penampungan di kawasan Jalan Arteri Supadio,” terangnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial MA beserta 4 CPMI non prosedural, berinisial R, D, GR, dan KA.

” Hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut mengaku akan masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi yang sah,” tambah Rusdiani.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, tim kembali melakukan penangkapan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang mengangkut 7 CPMI non prosedural.

” Masih di hari yang sama, mobil tersebut berhasil dihentikan petugas sekitar pukul 20.20 WIB setelah sebelumnya sempat dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Lanjut dalam pengungkapan kedua, tim mengamankan sopir berinisial Z, bersama 7 CPMI berinisial JA, SK, MW, NM, M, F, dan M.

” Seluruh CPMI yang diamankan, kemudian dibawa ke mako untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rusdiani menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur pemberangkatan pekerja migran ilegal di wilayah hukumnya.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pemberangkatan PMI non prosedural. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri demi mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.

Share:

Rendy Reynaldi

𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *