PONTIANAK, – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak Kota.
Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, BNN Kalbar, Polresta Pontianak, Bea Cukai Pontianak, serta Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
โPada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti berasal dari 60 perkara yang ditangani Kejari Pontianak dari bulan Maret hingga awal Mei 2026,โ ujarnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.
Puluhan perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan terhadap orang dan harta benda, narkotika, tindak pidana umum lainnya, hingga perkara kepabeanan.
Samuel menjelaskan, untuk kategori tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat 14 perkara dengan berbagai barang bukti berbahaya.
Barang bukti tersebut meliputi arit, obeng, pahat, gunting, pakaian, hingga senjata tajam jenis samurai.
Pemusnahan senjata tajam dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak lagi disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Selain senjata tajam, Kejari Pontianak juga memusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan jenis pistol.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara Undang-Undang Darurat yang termasuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya dan keamanan ketertiban umum (kamtibum).
โUntuk barang bukti tiga pucuk pistol itu merupakan senjata api rakitan dari perkara Undang-Undang Darurat,โ katanya.
Selain senpi rakitan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa handphone berbagai merek, kosmetik tanpa izin edar, serta senjata tajam jenis celurit.
Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling banyak dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Tercatat ada 23 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja.
Rinciannya meliputi sabu seberat sekitar 122,0637 gram, pil ekstasi seberat 6,75 gram, dan ganja seberat 0,79 gram.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan yang diterima saat tahap II penanganan perkara.
Pemusnahan dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus kepabeanan berupa 4.000 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Ribuan rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek, yakni HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.
Rokok tanpa pita cukai diketahui dapat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode sesuai jenisnya.
Untuk barang seperti senjata tajam dan senjata api rakitan, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur zat kimia.
Sedangkan rokok ilegal, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dibakar.
โUntuk perkara kepabeanan, 4.000 bungkus rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar bersama kosmetik dan obat-obatan tanpa izin,โ jelas Samuel.
Samuel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejari Pontianak dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan masyarakat.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diharapkan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang ilegal.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar prosedur administrasi hukum, tetapi juga simbol bahwa proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.
Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan beragamnya tindak pidana yang masih terjadi di tengah masyarakat, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata ilegal, hingga peredaran barang tanpa izin.
Karena itu, sinergi antarinstansi penegak hukum dan dukungan masyarakat tetap diperlukan untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang ilegal.





