PONTIANAK, – Pria dengan inisial RBS, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibekuk Satgas Operasi Pekat 2026 Resmob Polda Kalbar, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
” Sekitar jam 6 lepas magrib tadi, pelaku berhasil diamankan,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Lanjut, RBS dibekuk setelah dia diduga mengancam mantan istrinya menggunakan senjata airgun jenis pistol melalui aplikasi chat.
” Modus pelaku yaitu mengancam istrinya dengan mengirimkan foto senjata pistol airgun lewat WhatsApp,” tambahnya.
Polisi membekuk RBS di kamar salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam penangkapan itu, pelaku tak berkutik.
” Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, akhirnya tim berhasil mengantongi terkait identitas pelaku,” terang Tri.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti senjata airgun jenis pistol beserta amunisi, gas c02, hingga borgol.
” Pelaku kemudian kita bawa ke Mako Ditreskrimum Polda Kalbar, untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.





