Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Penggelapan di TAP Telkomsel Sosok Sanggau Naik Penyidikan, ARW Jadi Tersangka

Foto. ARW diamankan ke Polsek Tayan Hulu (Dok. Istimewa)

PONTIANAK, – Kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kantor mitra resmi layanan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, resmi naik ke tahap penyidikan.

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial ARW (26) sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

Perkara ini ditangani oleh Polsek Tayan Hulu usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Kasus tersebut terjadi di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) yang berlokasi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.

Kapolsek Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.

” Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami menetapkan ARW (26), sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutur Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap stok barang dan laporan keuangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang cukup signifikan.

” Terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap stok barang serta keuangan,” terangnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

” Korban melaporkan adanya selisih stok barang dan keuangan saat melakukan audit internal di kantor unit TAP Sosok,” ucap Pintor.

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang milik perusahaan yang hilang sebelumnya telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada tersangka yang bertugas sebagai sales pemasaran.

Dalam pemeriksaan awal, ARW mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sejumlah barang milik perusahaan.

” Dalam pemeriksaan polisi, tersangka ARW mengaku telah melakukan penggelapan beberapa barang milik perusahaan tersebut.”

Barang yang digelapkan didominasi oleh produk telekomunikasi seperti voucher dan kartu perdana.

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersangka tidaklah kecil. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

” Total barang berupa voucher dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp208.208.200,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula adanya selisih nominal uang yang cukup besar dalam laporan keuangan.

” Hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta yang sudah terjadi sejak September 2025,” pungkasnya.

Selisih tersebut terus bertambah hingga April 2026, yang menunjukkan bahwa dugaan penggelapan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, temuan tersebut sempat ditindaklanjuti secara internal oleh pihak perusahaan.

Leader di unit TAP Sosok menerima laporan terkait selisih tersebut dan kemudian melakukan langkah-langkah penanganan internal sebelum akhirnya melibatkan aparat penegak hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan operasional.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

” Barang bukti yang sudah diamankan, yakni dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, 2 unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan,” tegasnya.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ARW telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Kini, ARW sudah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Penggelapan.”

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses atau kepercayaan terhadap barang atau aset milik pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan barang dan keuangan dalam sebuah perusahaan yang seharusnya berjalan dengan sistem pengawasan ketat.

Peristiwa ini juga menjadi evaluasi penting bagi perusahaan dalam memperkuat sistem kontrol internal guna mencegah kejadian serupa.

Kasus penggelapan di TAP Sosok ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat dalam sebuah organisasi.

Audit berkala dan transparansi menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan, terutama yang melibatkan aset perusahaan.

Di sisi lain, langkah cepat pihak perusahaan dalam melaporkan temuan ke kepolisian patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pihak lain.

Share:

Iqbal Meizar

𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *