PONTIANAK, – Aksi cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Pontianak berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Kedua pelaku diketahui berinisial AS (31) dan HD (20), yang merupakan warga Pontianak. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polda Kalimantan Barat melalui Satgas Operasi Pekat 2026.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
” Iya, pelaku kami amankan setelah mereka melakukan pencurian sepeda motor warga di Komplek Pemda Siantan,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Senin (4/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang menggunakan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan awal.
” Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan awal, berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat,” tuturnya.
Langkah cepat ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus kriminal di lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Komplek Pemda, Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara.
Kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya, dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkirkan kendaraan.
Setelah mengantongi identitas salah satu pelaku, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa HD berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
” Tim mendapatkan informasi bahwa satu pelaku yakni, HD sedang berada di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Tim selanjutnya mendatangi lokasi yang dimaksud,” terangnya.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap HD pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam proses interogasi, HD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, AS.
” Saat di interogasi , HD mengakui perbuatannya, dan aksinya itu ternyata tidak dilancarkannya sendirian. Melainkan bersama rekannya AS,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan AS yang diketahui berada di kawasan Komplek Trigama Permai, Mekar Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
” Setelah diamankan, kedua pelaku kami bawa ke Mako Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
” Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beat yang digunakan sebagai sarana pencurian, 1 unit sepeda motor Honda Revo, serta 1 unit Hp Samsung A20S.”
Barang bukti ini kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
” Akibat perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” tutupnya.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan unsur pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih sering terjadi.
Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dinilai dapat mengurangi risiko kejahatan.
” Kami juga himbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, terutama jika terdapat celah keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pontianak dan sekitarnya.





