PONTIANAK, – Upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Operasional Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang dari Polda Kalimantan Barat mengamankan 11 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Komplek Kapur Raya Garden City II. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum para CPMI diberangkatkan ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalbar, Rusdiani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan mencurigakan dari sejumlah penumpang di sekitar Bandara Supadio.
โ Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat satu unit taksi bandara membawa enam orang keluar dari area bandara. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi tujuan,โ kata Kombes Pol Rusdiani pada Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung melakukan pemantauan intensif di sekitar bandara guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah mengidentifikasi pergerakan mencurigakan, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa sejumlah penumpang. Kendaraan tersebut akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Komplek Kapur Raya Garden City II.
โ Sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan tersebut terpantau menuju sebuah rumah di Komplek Kapur Raya Garden City II.โ
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, para penumpang langsung masuk ke dalam rumah dengan kondisi lampu depan yang dimatikan, diduga untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Sekitar satu jam setelah kedatangan para penumpang, tim kembali melihat aktivitas mencurigakan. Seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke dalam rumah tersebut.
Saat pria tersebut keluar, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan awal.
โ Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bertugas mengantarkan makanan sekaligus mendata orang-orang yang berada di dalam rumah,โ jelasnya.
Keterangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi para CPMI sebelum diberangkatkan secara ilegal.
Pada pukul 22.30 WIB, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan pendataan terhadap seluruh penghuni rumah. Hasilnya, ditemukan 11 orang yang diketahui merupakan CPMI nonprosedural.
โ Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIB, tim melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni rumah dan mendapati bahwa mereka merupakan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.โ
Para CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas dalam praktik ini.
” Dari hasil pemeriksaan, diketahui para CPMI tersebut terdiri dari beberapa kelompok daerah, yakni lima orang laki-laki asal Lombok, tiga orang laki-laki asal Madura, satu perempuan asal Surabaya, serta satu perempuan dan satu anak dari Madura,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa para CPMI tersebut diarahkan oleh seorang pria berinisial HD untuk menginap sementara di rumah tersebut sebelum diberangkatkan.
HD diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Kubu Raya dalam kasus serupa.
Selain HD, polisi juga mengidentifikasi beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
โ Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, yakni HD (DPO), AYH yang bertugas mendata dan memberi makan CPMI, YNB yang disebut sebagai orang kepercayaan HD, serta MS yang berperan menyediakan makanan dan memegang kunci rumah.โ
Jaringan ini diduga memiliki peran masing-masing dalam proses perekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan CPMI secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
Barang bukti yang disita antara lain 11 unit telepon genggam, empat paspor, sembilan boarding pass, sembilan KTP, satu buku catatan, serta sejumlah uang tunai.
Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam proses administrasi dan komunikasi terkait pemberangkatan CPMI.
” Pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi adanya pergerakan penumpang dari Bandara Supadio Pontianak yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” tegasnya.
Seluruh CPMI bersama para terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
โ Seluruh CPMI beserta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,โ pungkasnya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal ini.
Pemberangkatan CPMI secara nonprosedural memiliki risiko yang sangat tinggi, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga ancaman keselamatan di negara tujuan.
Selain itu, para pekerja migran ilegal juga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga rentan menjadi korban kekerasan maupun penipuan.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik pengiriman pekerja migran ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat, terutama karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.
Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat untuk memutus rantai jaringan ini.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri juga menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban.
Dengan penindakan yang konsisten dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan praktik ilegal ini dapat ditekan secara signifikan.





